Kebijakan ini, menurut Sudaryono, bertujuan menjaga tata kelola pengadaan bahan pangan agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah distorsi pasar akibat tingginya permintaan dari program MBG.
Selain itu, BGN juga mengatur pembelian sejumlah komoditas pangan strategis, seperti telur ayam, agar tetap mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Ia mencontohkan, ketika harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, sementara HAP berada di kisaran Rp25.000 per kilogram, dapur MBG tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan.
Langkah tersebut diambil agar peternak dan produsen tidak mengalami kerugian akibat anjloknya harga pasar.
Dengan demikian, Program MBG tidak hanya berfungsi menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan di tingkat produsen.
Pelanggaran Terancam Penutupan Dapur
BGN menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh mitra dapur. Masyarakat maupun media juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penggunaan komoditas bersubsidi dalam operasional MBG.
