Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas jangkauan program hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di daerah dengan jumlah penerima manfaat terbatas, BGN akan mengoptimalkan fasilitas yang telah tersedia, seperti kantin sekolah maupun dapur komunitas, sehingga tidak perlu membangun dapur baru yang dinilai kurang efisien.
Selain itu, BGN akan memperkuat tata kelola program melalui standardisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), integrasi data penerima manfaat, serta penajaman intervensi gizi bagi kelompok prioritas yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Nanik mengatakan evaluasi terhadap dapur yang telah beroperasi juga akan diperketat. Dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan berpotensi mendapatkan sanksi hingga penghentian sementara operasional.
“BGN akan membenahi dapur-dapur yang telah beroperasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia,” kata Nanik dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Di sisi lain, BGN juga telah melakukan penyesuaian pola distribusi Program MBG dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut diselaraskan dengan hari aktif belajar peserta didik di sekolah..
