Akan tetapi komisi III DPRD Kabupaten Banggai tetap mengeluarkan keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat ini yang akan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Banggai, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Dengan demikian, keputusan komisi III hasil Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, sebagai berikut:
Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026 yang memiliki legal standing dapat menempuh jalur peradilan/jalur hukum.
Adapun hasil keputusan dari peradilan tersebut maka semua pihak dapat menerima dan menjalankannya. (NS)
