LUWUK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke kepolisian yakni Polres Banggai.
Kasus dugaan terlibat politik praktis dan diduga kuat melangggar netralitas ASN itu melibatkan oknum Kabag Tapem, Camat Toili dan Simpang Raya.
Informasi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, tertanggal 11 November 2024.
Disebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, diberitahukan status laporan sebagai berikut.
Diterangkan, bahwa laporan dengan 017/PL/PB/Kab /26.02/X1/2024 itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum.
Tiga terlapor dalam surat pemberitahuan itu yakni terduga Kabag Tapem Hariadi Bola, Camat Simpang Raya, Harianto K Galib,dan Camat Toili Andi Rustam Petasiri.
Laporan dugaan ini, Bawaslu Banggai menindaklanjuti ke Polres Banggai karena Laporan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Sebelumnya diberitakan, selain ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), satu oknum Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) dan sejumlah oknum Camat di Kabupaten Banggai juga resmi diadukan atau dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, Rabu 6 November 2024.
Oknum Kabag dan Camat ini dilaporkan atas dugaan terindikasi terlibat politik praktis dan melanggar netralitas ASN.
