Berita Utama

Bawaslu Banggai Teruskan Laporan Dugaan Langgar Netralitas ASN ke Polisi

Dalam laporannya, Tim Hukum telah melengkapi dengan bukti-bukti hingga para saksi. Diharapkan, adanya sanksi tegas yang diberikan Bawaslu kepada ASN yang terlibat politik praktis dan mencederai demokrasi di negara ini.

Sementara untuk pasal yang diduga dilanggar oleh para terlapor, Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang.

Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa ketentuan yang menegaskan pentingnya Netralitas ASN dalam proses pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, bahwa pada pasal-pasal yang mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, secara jelas mengatur bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak mendukung, mengarahkan kepada salah satu calon kepala daerah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pemilihan kepala daerah. Netralitas ASN juga menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa semua calon mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan publik dan penyelenggara pemilihan kepala daerah. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN memiliki tugas untuk melayani masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Bagikan: