Berita Utama

Banggai Kembali Raih SAKIP A dari KemenPANRB

Ir.H.Amirudin Tamoreka

Inpres No.7 Tahun 1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan, dalam hal mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.(Dkf)

Bagikan: