Inpres No.7 Tahun 1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan, dalam hal mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.(Dkf)
Inpres No.7 Tahun 1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan, dalam hal mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.(Dkf)