Berita Utama

Awas! Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Sulteng Kini Jadi Perhatian KPK

Dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan siap mendalami setiap informasi yang disertai data dan bukti yang memadai.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pokir.

“Kalau memang ada data dan informasi yang cukup, tentu akan kami dalami sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” ujarnya di Palu, Kamis (30/7).

Menurut Edi, anggaran pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang harus benar-benar berangkat dari aspirasi masyarakat. Karena itu, penggunaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana transaksi proyek maupun kepentingan pribadi.

KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar seluruh proses penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK terus melakukan pengawasan melalui koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah, termasuk memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau usulan pokir yang masuk dalam APBD.

Edi menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, KPK tidak akan ragu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan: