Banggai Kepulauan adalah salah satu dari 4 Kawasan Ekosistem Esensial Karst atau KEE yang ada di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 2020. Banggai kepulauan juga adalah kabupaten pertama yang telah mengeluarkan peraturan daerah Perda Karst pada tahun 2019 menyusul Kabupaten Maros.
Penerbitan IUP Tambang Batu Gamping pula telah melanggar peraturan Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagaimana telah di atur secara spesifik dalam Perda Bangkep nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
“Bukan hanya itu, saat ini Bangkep juga krisis air sehingga dengan adanya Tambang Batu Gamping akan berdampak ada beberapa lokasi mata air yang akan hilang di Banggai Kepulauan dan bertentangan dengan Perda Bangkep nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan mata air. Seperti yang terjadi di desa Boyomoute yang sempat terjadi kekeringan oleh perambahan hutanโ Tambah Afandi.
