Berita Utama

Aktivis IMM Kritisi Penjemputan Bupati dan Wabup Banggai Gunakan APBD

Ardiansah

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengkritisi kebijakan Bupati Banggai Amirudin terkait penerbitan Surat Keputusan tentang Panitia Pelaksana Penjemputan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2025-2030, usai dilantik, Senin 2 Juni 2025.

Surat Keputusan dengan nomor 100.1.4.2/1696/Bag.Tapem tersebut, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Banggai, yang meliputi 10 bidang dalam lampiran susunan kepanitiaan.

Pada poin keempat SK itu disebutkan bahwa, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD tahun anggaran 2025 dan sumber dana lainnya yang dianggap sah.

“Tindakan Bupati Banggai yang menerbitkan Surat Keputusan untuk penjemputan dirinya
sendiri usai dilantik kembali, bertentangan dengan semangat dan tujuan utama penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”tegas Ketua Komisariat IMM FEB Unismuh Luwuk Ardiansah dalam rilisnya, Selasa 3 Juni 2025.

Dikatakan, APBD bertujuan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk membiayai kepentingan seremoni yang tidak memiliki urgensi publik.

Ketika seorang kepala daerah menggunakan instrumen kebijakan publik untuk merayakan kepentingan seremoni, maka hal itu
telah keluar dari rel tata kelolah pemerintahan yang baik.

Bagikan: