Berita Utama

Aktivis IMM Kritisi Penjemputan Bupati dan Wabup Banggai Gunakan APBD

Ardiansah

“Negara melakukan efisiensi anggaran bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan. Bukan ditujukan untuk hal-hal yang tak penting semacam ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,”tandasnya

Tindakan tersebut nilai dia, dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa, pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

“Bupati sebagai pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan, berpijak pada kepentingan rakyat, bukan pada euforia kekuasaan,” pungkasnya. (*)

Bagikan: