“Negara melakukan efisiensi anggaran bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan. Bukan ditujukan untuk hal-hal yang tak penting semacam ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,”tandasnya

Tindakan tersebut nilai dia, dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa, pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
“Bupati sebagai pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan, berpijak pada kepentingan rakyat, bukan pada euforia kekuasaan,” pungkasnya. (*)
