Desa

Aktivis: Ambisi Kekuasaan Tak Miliki Korelasi dengan Gugatan ke MK, Soroti Upaya Menghalangi!

Ilustrasi MK/Net

“Upaya ini dijamin undang-undang. Justru aneh ada yang terkesan melarang dan menghalangi untuk berperkara di MK, ini patut dipertanyakan. Mau hambat demokrasi atau kepentingan paslon yang diusung segera di kukuhkan? Sekarang pertanyaan sederhana sudah benarkah proses PSU dilakukan dengan cara yang adil dan transparan? apa mata mereka tertutup ketika pleno KPUD banyak di temukan kenjanggalan?,”ucapnya.

Iapun mengajak kepada semua kalangan untuk menggunakan akal sehat dalam menyikapi dinamika politik di Kabupaten Banggai.

“Jangan gadaikan akal sehat kita untuk kepentingan sesaat. Tidak boleh subjektif, karena dibalik ini semua banyak pembelajaran. Gugatan ke MK itu karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, biarkan MK yang memutuskan,”pungkasnya.***

Bagikan: