Pelayanan Publik

Air Bersih Pagimana Kembali Dikeluhkan, Kinerja DPRD Dapil II Dipertanyakan

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang dapat digunakan untuk mendorong pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan pelayanan air bersih.

โ€œDPRD Dapil III diharapkan tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga membawa persoalan ini dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,โ€ ujarnya.

Ia menyebut, penyelesaian persoalan air bersih perlu dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, mulai dari kondisi sumber air, jaringan distribusi, kapasitas pelayanan hingga sistem pengelolaan PDAM.

Jika kendala pelayanan berkaitan dengan keterbatasan anggaran, jaringan maupun sumber air, menurut Antho, pemerintah perlu menjelaskan kondisi tersebut kepada masyarakat sekaligus menyampaikan langkah penyelesaiannya.

โ€œYang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Apa kendalanya, apa yang akan dilakukan pemerintah, dan kapan persoalan ini bisa diselesaikan,โ€ katanya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD Banggai dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan air bersih di Kecamatan Pagimana dan menyusun langkah perbaikan yang terukur.

Bagi masyarakat, kata dia, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar sehingga pelayanan harus dapat diberikan secara layak dan berkelanjutan.

Bagikan: