Berita Utama

9 Pelaku dan Barang Bukti Sabu 40,17 Gram Berhasil Diamankan Polisi

BANGGAIPOST,Luwuk- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap 9 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2021.

Para tersangka tersebar di berbagai kecamatan, seperti di Kecamatan Luwuk sebanyak 5 orang, Kecamatan Luwuk Selatan 2 orang dan Kecamatan Moilong 2 orang.

Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 65 paket seberat 40.17 gram.

โ€œJika diuangkan sebesar Rp88 juta, dengan perhitungan warga yang terselamatkan kurang lebih 400 orang,โ€ kata Kabag Ops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK, dalam saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (2/2).

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, Kompol Noperto membeberkan, 5 tersangka yang berasal dari Luwuk berinisial RA (28), RSD (22), SY (41), M (36) dan AS (23). Dua tersangka di Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AR (29) dan AN (21) Sedangkan dua tersangka dari Kecamatan Moilong berinisial RHI (40) dan IW (41).

โ€œ9 tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna, penyalahguna dan pengedar. Satu satunya tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,โ€ beber Kompol Noperto.

Untuk pengedar dijerat Pasal 114 UU 35/2009 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk penyalahguna dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna dijerat Pasal 127 ayatย  ( 1 ) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(NS/Hmp)

Bagikan: