BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tiga Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai ditetapkan tersangka kasus tindak pidana Pilkada 2024.
Dikutip dari media KilasBanggai.com, tiga pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin (25/11/2024).
Penetapan tersangka 3 pejabat ini lantaran diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024. Padahal aturannya, ASN wajib netral.
Saat ini, kata AKP Tio, 3 pejabat itu akan diperiksa sebagai tersangka di Polres Banggai. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti.
“Sekarang (mereka) mau diperiksa dengan status tersangka. Setelah itu, pemberkasan baru dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat.
Kasus yang menyeret 3 pejabat ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chat di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.
