Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai karena dinilai memenuhi unsir tindak pidana Pilkada.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menjelaskan pihaknya telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas keterlibatan oknum pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada.
“Kami sudah tindaklanjuti, dan kami sudah menunjuk 3 jaksa yang memiliki kemampuan dalam menangani tindak pidana Pilkada,” kata dia.
Kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti.
“Kalau lengkap akan dilakukan P21, kalau tidak lengkap kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk,” kata Anton. (*)
