9). Berdasarkan evaluasi potensi kerumunan untuk pelaksanaan kegiatan Akad Nikah, Resepsi Pernikahan dan hajatan kemasyarakatan di tiadakan atau di tutup sementara,
10). Pelaku perjalanan dari luar daerah baik melalui jalur darat, laut dan udara harus ada persyaratan Kartu Vaksin dosis pertama, anti gen H-1,
11). Instruksi para Camat, Lurah dan Kades optimalisasi fungsi Posko-Posko PPKM di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa,
12). Pembatasan kerumunan yang menyebabkan klaster baru untuk kasus penyebaran di Kab. Banggai terutama Penertiban Buruh TKBM Pelabuhan yang tidak pakai masker atau melanggar Prokes,
13). Pengawasan atau penertiban penjemputan paksa pasien dan jenazah covid-19 dan hal-hal lain dengan modus menggunakan ambulans bukan rujukan rumah sakit,
14). Bagi yang terkonfirmasi Covid-19 akibat di bantu oleh Pemerintah dalam hal isolasi terpusat dan isolasi mandiri ditingkat kabupaten atau desa dengan dana ADD dan yang terkonfirmasi covid-19 dan OTG namun tidak koperatif, tidak isolasi mandiri yang menyebabkan penularan bagi warga yang lain akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak keamanan untuk di isolasi terpusat di rumah sakit atau tempat isolasi resmi,
