Bahtiar juga mengatakan bahwa upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih bukanlah pekerjaan mudah. “Catatannya, (pemilu) 2019 yang lalu, jumlah orang ke TPS itu 81 persen secara nasional, menggunakan hak pilihnya. Bisa nggak kita nanti 2024 tetap 81 persen, paling tidak sama, kalau bisa meningkat? Itu tidak mudah,” kata Bahtiar.
Untuk itu, menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu mesti melibatkan semua pihak, baik penyelenggara pemilu, unsur pemerintahan; pusat dan daerah, serta masyarakat.
Pemilu dan pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan berurutan di tahun yang sama, menurut Bahtiar, dimaksudkan untuk menyelaraskan antara manajemen pembangunan dan manajemen politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Jadi masa jabatannya kita selaraskan, pelaksanaan pemilunya dilakukan serempak, sehingga nanti selaras antara manajemen politik dan manajemen pembangunan di tingkat pusat maupun daerah. Inilah yang kita integrasikan melalui Undang-undang Pemilu,” terang Bahtiar.
Dalam kesempatan itu, Bahtiar menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas kesediaan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakornas Kesbangpol se-Indonesia.
