BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polresta Banggai menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba periode 16-25 Oktober 2026 yang digelar di Mapolresta setempat Selasa (28/10/2026)
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H tersebut mengungkap sebanyak 10 tersangka diamankan. Yakni, delapan tersangka di duga sebagai pengedar, serta dua tersangka lainnya sebagai pengguna.
Kombes Hendri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil langkah cepat kegiatan operasi Satnarkoba yang didukung oleh jajaran kepolisian lainnya.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 60,49 Gram yang dikemas dalam 34 saset serta satu alat hisap.
Ia pun menyatakan, akan melakukan perang terbuka terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Hal ini sesuai perintah pimpinan Polri dalam memperkuat pemberantasan Narkotika melalui hukum dan pencegahan.
“Operasi akan terus dilaksanakan, melalui tim berseragam maupun tim khusus yang bekerja tanpa seragam, sesuai kebutuhan dan strategi di lapangan,”tegasnya.
Diakhir penegasannya Kapolresta Banggai mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika,”pungkasnya. (Sr)
