Berita Utama

Edaran Kemenkes, 6 Ramuan Ini Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

BANGGAIPOST,Luwuk- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/IV.2243/2020, tertanggal 19 Mei 2020, tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah Se-Indonesia ini,  dimaksud kan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional dalam memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nasional Covid-19. Serta meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khusunya terkait pemberian informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.

Adapun ramuan sesuai Surat Edaran yang diunggah melalui Wabsite: http:yankes.kemkes.go.id tersebut, yakni:

Ramuan pertama, dengan bahan-bahan, a). Jahe Merah: 2 ruas jari, b).Jeruk Nipis: 1 buah, c). Kayu Manis: 3 Jari, d). Gula Merah: Secukupnya, e). Air: 3 cangkir
Cara pembuatan: Cuci bersih semua bahan, jahe merah di cuci bersih dan di geprek. Rebus air sehingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan yang sudah di siapkan bersama dengan gula merah selama 15 menit kemudian saring dalam keadaan dingin.
Cara pemakaian: Ramuan di minum 1x sehari sebanyak 1.5 cangkir.

Bagikan: