Ketiga, jika bergabung ke Kecamatan Kabetean maka konsekuensinya, aktivitas atau perjalanan ke ibukota Kabetean akan menimbulkan Biaya tambahan (Double Cost) yang artinya masyarakat akan mengeluarkan uang lebih banyak, berbeda dengan jika tetap di wilayah induk Pagimana.
Abdul juga memnyampaikan bahwa ikut bergabungnya empat desa Pulau Poat itu adalah keputusan sepihak Kepala Desa dan BPD khusunya di Desa Balaigondi.
“Belum ada pertemuan ataupun musyawarah di tingkatan desa yang membahas ini, tiba-tiba mengatasnamakan masyarakat, kami akan membuat mosi tidak percaya, karena ada musyawarah mufakat yang di langkahi pemerintah desa,” tegasnya. (*)
