BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Untuk memberikan kemudahan dan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banggai mendukung penuh kerja sama dengan instansi atau lembaga pemerintah lainnya. Salah satunya, dengan Pengadilan Agama Kelas 1 B Luwuk.
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, pada kegiatan Launching Inovasi Pengadilan Agama (PA) Luwuk Kelas 1B dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Luwuk, Pemkab Banggai, dan instansi/lembaga terkait, di Estrella Hotel and Conference, Luwuk Selatan, Kamis (9/2/2023).
Wabup Furqanuddin mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan upaya untuk membangun sinergitas antara pemerintah daerah dengan PA Luwuk.
“Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menciptakan sinergitas antara Pengadilan Agama Luwuk dengan pemerintah daerah dan lembaga lainnya,” ujar Wakil Bupati.
Sebagai institusi penegak hukum, PA Luwuk mempunyai posisi dan peran strategis dalam proses penegakkan hukum. Wabup Furqanuddin berharap, MoU tersebut dapat diwujudkan dalam aksi nyata dari pihak-pihak terkait.
“Saya berharap nota kesepahaman bersama ini dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen oleh para pihak, sehingga kita, secara bersama-sama dapat menindaklanjutinya dengan langkah nyata yang sinergis satu sama lain,” kata Wakil Bupati.
Kepala Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B Nurmaidah pada kesempatan itu mengungkapan, berbagai inovasi yang dibuat bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
“Apa yang kami lakukan ini (inovasi) mungkin sesuatu yang tampak sederhana, tapi kami ingin menyampaikan kepada semuanya, inilah Pengadilan Agama Luwuk yang ingin memulai sesuatu, memberikan cahaya yang baru, dimulai dari diri kami sendiri, Insyaallah cahayanya bisa ke tempat yang lain,” ujar Ketua PA Luwuk.
Sementara itu, Ketua DPRD Banggai Suprapto berharap inovasi-inovasi PA Luwuk betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kehadiran kita di sini tidak hanya memenuhi ruang-ruang undangan, tetapi bagian dari konsensus bahwa launching hari ini tidak akan mendapatkan nilai apa-apa, terkecuali kita bekerja bergandengan tangan. Artinya kegiatan ini bisa dirasakan oleh masyarakat di pelosok-pelosok sana,” ujar Suprapto.
Suprapto juga berharap para anggota DPRD dapat dilibatkan dalam kegiatan lapangan yang dilakukan oleh PA Luwuk.
Penandatanganan MoU dan launching inovasi juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah Dr. H. Zulkarnain.
Dalam sambutannya, Zulkarnain memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Dia mengatakan, kolaborasi dari semua pihak menjadi kunci terlaksananya pelayanan masyarakat yang berkualitas.
“Tidak bisa peradilan ini melaksanakan tugasnya tanpa bantuan dari semua pihak,” ujarnya.
Adapun OPD/Badan yang terlibat dalam perjanjian kerja sama dengan PA Luwuk, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banggai, Dinas Kesehatan, Dinas P2KB-P3A, Badan Kesbangpol, DPMD, dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Banggai.
Pada kesempatan itu, Pelaksana tugas Kepala DKISP Banggai Lesmana P. Kulap menandatangani MoU bersama PA Luwuk berkenaan dengan upaya peningkatan penggunaan media penyiaran untuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi program kerja lembaga pemerintah.
Penandatanganan MoU juga dilakukan antara PA Luwuk bersama Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Kejari, BPN Banggai, BPS Banggai, serta instansi/lembaga lainnya.
Terdapat 12 inovasi yang diluncurkan oleh PA Luwuk, salah satunya aplikasi “Saluan” (Sitem aplikasi utama akses normal). Saluan merupakan aplikasi induk dari seluruh aplikasi yang ada di PA Luwuk, baik yang ada di kepanitraan maupun di sekretariatan.
Ada pula aplikasi Independent Cost Acces (ICA) yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat yang mendaftarkan perkaranya di PA Luwuk berhak mendapatkan kartu akses untuk perkaranya dan dapat mengecek secara mandiri jadwal persidangan hingga biaya perkara dengan cara melakukan scan barcode pada kartu akses. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan SIPP di PA Luwuk.
Untuk layanan non-aplikasi, PA Luwuk punya inovasi “Peri Pemalu” (Pelayanan prioritas pengadilan Agama Luwuk). Inovasi ini memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan itu, PA Luwuk Kelas 1B juga memberikan penghargaan kepada tiga Kantor Urusan Agama mitra PA Luwuk atas kinerja pelayanan yang mereka berikan. Tiga KUA tersebut yaitu KUA Moilong, Batui dan Toili Barat.(Dk)