Disnakertrans menerima aduan dari korban pelanggaran ketenagakerjaan
BANGGAIPOST, BANGGAI – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Banggai. PT Laut Sulindah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai oleh seorang pekerja bernama Satir, Rabu (08/04/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Ardi Arifin, S.STP., M.Tr.IP. Aduan ini memuat sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja.
Beberapa poin yang dilaporkan antara lain dugaan pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), persoalan pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak, serta gaji yang disebut belum dibayarkan.
Kepala Bidang PHI Disnakertrans Banggai, Ardi Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Di Kabupaten Banggai, kami tidak menginginkan adanya perusahaan yang membayar upah di bawah standar UMK. Ini menyangkut hak pekerja dan wajib dipenuhi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menguji efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Laut Sulindah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Alin)
Kalau mau, saya bisa bikin versi lebih “tajam” lagi (gaya investigatif atau lebih kritis).












