BANGGAIPOST.COM,Batui- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai melakukan Penggeledahan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Tahun 2017 – 2021.
Berdasarkan rilis Kasi Intelejen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisu, SH, Kamis (7/12/2023), menyebutkan, penggeledahan dilakukan pukul 09.00 Wita S/d 13.00 wita.
Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Ihwal Sainul, SH., MH melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terdapat benda-benda/dokumen yang berkaitan dengan Tindak pidana A quo, yakni di Kantor Bumdes Uso, Kantor Pemerintah Desa Uso dan beberapa lokasi di Kecamatan Batui.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 07 Desember 2023, dalam proses penggeledahan tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan selanjutnya dilakukan penyitaan.
Selama kegiatan berlangsung, Tim mendapatkan pengawalan dan Pengamanan dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.
Untuk diketahui, BUMDes Berkah Uso dibentuk pada tahun 2017 dan mendapatkan Dana Penyertaan Modal dari APBDesa Uso sebesar Rp.500 Juta, yang digunakan untuk kegiatan kerjasama dengan pihak ke 3. Keuntungannya dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian Desa Uso.
BUMDes Uso mendapatkan beberapa kali bantuan yakni, pada tahun 2019 penambahan modal dari APBDes Desa Uso sebesar Rp.100.000.000.
Tahun 2021 penambahan modal dari APBDes Desa Uso sebesar Rp.100.000.000. Dan ditahun yang sama juga penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp.100 Juta.
Bahwa faktanya penggunaan anggaran sejumlah tersebut diatas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan saat ini tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. (Rls)