ADVERTISEMENT

Dugaan Gaji di Bawah UMR di PT Laut Sulindah Terungkap, Nakertrans Diminta Bertindak Tegas

BANGGAIPOST, LUWUK – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Banggai. PT Laut Sulindah diduga membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dalam kurun waktu yang cukup lama.Temuan ini terungkap setelah media melakukan konfirmasi langsung dengan manajemen perusahaan. Dalam pernyataannya, pihak perusahaan mengakui bahwa sistem penggajian yang diterapkan bersifat bervariasi.


“Gaji memang bervariasi,” ungkap manajemen saat dikonfirmasi di ruang kerja mereka, Kamis (26/3).
Namun, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa sebagian pekerja menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang mantan karyawan yang telah bekerja sebagai sopir selama kurang lebih 13 tahun. Ia mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta menerima pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerjanya.
Kondisi ini memicu sorotan, mengingat perusahaan telah lama beroperasi, namun diduga belum memenuhi kewajiban dasar terhadap tenaga kerjanya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Banggai juga turut menjadi perhatian. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tersebut dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Nakertrans segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Ini bukan persoalan kecil. Hak pekerja harus dilindungi,” tegas salah satu sumber.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan resmi yang masuk.
“Tidak boleh gaji di bawah UMR. Jika ada, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia ketenagakerjaan di daerah, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak pekerja secara adil dan tegas.(Alin)