“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir, dikutip dari Tribun Palu.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.
“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat,” katanya.
Takdir menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati tanpa melihat jabatan.
“Negara tidak menempatkan jabatan di atas hukum,” ujarnya.
Pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan ketiga bagi Bupati Banggai untuk hadir dalam proses tersebut.
Jika kembali tidak hadir, menurut Takdir, pemanggilan tersebut sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Setelah itu, Ketua PTUN Palu dapat menerbitkan surat peringatan dan proses berlanjut menuju tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja.
Dengan demikian, sidang 7 September mendatang menjadi momentum penting bagi Bupati Banggai untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
(Alin)
