Bagi petani swadaya yang selama ini sangat bergantung pada harga pasar global, penurunan harga sekecil apa pun dapat langsung memengaruhi pendapatan rumah tangga mereka.
Tantangan terbesar kebijakan ini sebenarnya bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada pelaksanaannya.
Ekonom menilai keberhasilan DSI sangat bergantung pada tata kelola perusahaan, transparansi transaksi, serta kemampuan operasional dalam mengelola ekspor bernilai ratusan miliar dolar setiap tahun.
Jika birokrasi terlalu panjang atau pengambilan keputusan tidak efisien, biaya logistik dan transaksi justru dapat meningkat.
Risiko lain adalah munculnya monopsoni, yakni kondisi ketika hanya ada satu pembeli dominan yang memiliki kekuatan menentukan harga.
Situasi tersebut dapat menekan produsen sekaligus mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2027.
Periode tujuh bulan ini dipandang sangat krusial untuk menyusun mekanisme bisnis, memastikan kesiapan sistem, serta membangun kepercayaan pelaku usaha.
Jika masa transisi berjalan baik, DSI berpotensi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan pengelolaan SDA nasional.
Sebaliknya, jika pelaksanaannya tidak efektif, kebijakan ini dapat menimbulkan gangguan ekspor, menekan harga komoditas di tingkat produsen, serta mengurangi minat investasi pada sektor SDA.
