Society

DPRD Rekomendasikan PT KFM Ganti Rugi Lahan Warga Tuntung yang Terdampak Operasional Perusahaan

PT Koninis Fajar Mineral (KFM) diminta segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat Desa Tuntung yang terdampak operasional perusahaan. Diktum tersebut merupakan bagian dari rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai yang meminta adanya verifikasi lahan dan tanaman serta pemberian ganti rugi kepada warga yang memiliki alas hak namun belum pernah menerima kompensasi.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.7/3038.1/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, pada 20 Agustus 2026.

Rekomendasi DPRD merupakan hasil rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP), peninjauan lapangan, serta rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta KFM bersama Pemerintah Daerah melalui kelompok kerja (Pokja) dan masyarakat melakukan verifikasi terhadap lahan serta tanaman yang terdampak aktivitas perusahaan. Verifikasi tersebut mengacu pada daftar inventaris yang disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Tuntung.

DPRD juga merekomendasikan agar lahan masyarakat yang memiliki alas hak, tetapi belum pernah diganti rugi dan terdampak operasional perusahaan, diberikan ganti rugi sesuai harga yang disepakati bersama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan lahan, KFM direkomendasikan bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak persoalan lingkungan.

Bagikan: