Perusahaan diminta membangun sarana air bersih di wilayah yang mengalami krisis akibat dampak lingkungan. KFM juga diharapkan membantu akses jalan bagi masyarakat dan petani menuju lahan perkebunan.
Sementara itu, terhadap PT Banggai Kencana Permai (BKP), DPRD merekomendasikan agar perusahaan melakukan sosialisasi secara menyeluruh di seluruh desa yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Sosialisasi tersebut diminta melibatkan pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Rekomendasi DPRD tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Kementerian ATR/BPN mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat.
DPRD juga merujuk pada surat permohonan masyarakat tertanggal 29 Juni 2026 serta hasil peninjauan lapangan pada 10 Agustus 2026.
DPRD Kabupaten Banggai meminta seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik lahan masyarakat Desa Tuntung dengan perusahaan secara adil.(Alin)
