Catatan kelima, Dewan Banggai meminta pengkajian kembali Peraturan Bupati atas standarisasi bantuan hibah dana pendidikan S1, S2 untuk ditambahkan guna peningkatan Sumber Daya Manusia bagi masyarakat yang berprestasi dan masyarakat dengan tingkat ekonominya di bawah yang benar-benar ingin melanjutkan pendidikannya tetapi terkendala biaya.
Catatan keenam, kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai mempertimbangkan rencana anggaran guna merenovasi ruangan paripurna DPRD Banggai.
Setelah laporan hasil kerja Banggar, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Enam fraksi di DPRD Banggai menyatakan menerima dan menyetujui APBD Banggai tahun anggaran 2025 ditetapkan. (*)
