Dengan telah adanya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD tentang rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama di tandatangani. “Sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 setelah adanya persetujuan Gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi,” tutur Wabup Ablit. (IK)
DPRD Bersama Pemkab Setujui Raperda APBD 2023
Penulis: Banggai Post
Sumber: Banggai Post
01 Des 2022, 04:00
3 menit baca
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Bukan Hanya Alsintan, Bantuan Kandang Ayam (juga) Diduga ‘Dimaharkan’
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Dugaan pungutan, jual beli hingga “mahar” bantuan pemerintah diduga kuat tidak hanya terjadi pada...
10 jam lalu
•
3 menit baca
Seleksi Direksi Perumdam Banggai 2026–2031, Internal Karyawan Dorong “Orang Dalam”
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Masa jabatan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021–2026 akan berakhir pada September...
13 jam lalu
•
2 menit baca
Polresta Banggai Ungkap Pemalsuan Dokumen Pengadaan Barang di PT. Donggi Senoro LNG
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polresta Banggai kembali menuntaskan proses penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan...
20 jam lalu
•
2 menit baca
KLS Hadirkan Kehangatan di Kecamatan Nuhon
Berita UtamaBANGGAI-Di balik hijaunya hamparan kelapa sawit di Kabupaten Banggai, ada jejak kemanusiaan yang terus dirawat. Hari...
15 Sep 2026, 13:58
•
3 menit baca
