BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut bersama-sama dengan pemerintah daerah menyetujui Raperda APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna persetujuan bersama Raperda APBD 2023 berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Banggai Laut, Rabu (30/11) malam dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut Mahdiani Bukamo didampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R. Bunsiang dan dihadiri 14 Anggota DPRD. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas serta Sekretaris Kabupaten Ruslan dan Kepala-Kepala OPD.
Mengawali rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo mempersilahkan kepada Bupati Sofyan Kaepa yang wakili oleh Wabup Ablit H. Ilyas untuk menyampaikan sambutannya.
“Saya persilakan kepada Saudara Bupati dalam hal ini diwakili oleh Saudara Wakil Bupati untuk menyampaikan sambutannya,” kata Mahdiani Bukamo.
Bupati Sofyan Kaepa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai Laut yang telah bekerja keras dalam membahas rancangan perda kabupaten Banggai Laut tentang APBD tahun anggaran 2023.
“Ini merupakan sebuah manifestasi dari rasa tanggungjawab kita kepada masyarakat kabupaten Banggai Laut serta merupakan cerminan pelaksanaan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Banggai Laut,” ucap Wabup Ablit.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Sofyan menyampaikan, bahwa beberapa usulan, saran dan rekomendasi dari Tim Banggar DPRD selama dalam proses pembahasan rancangan perda ini, akan dilakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam catatan atau notulen sidang pansus dengan harapan agar rencana keuangan tahunan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2023 ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Lanjutnya, walaupun demikian, perlu disadari bahwa tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir karna kita mengetahui bersama bahwa kemampuan keuangan daerah kita saat ini belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan dengan lebih mengutamakan pada program dan kegiatan skala prioritas.
“Oleh sebab itu kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat program dan kegiatan yang belum dapat di penuhi pada rancangan APBD tahun 2023,” ungkapnya.
Dengan telah adanya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD tentang rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama di tandatangani. “Sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 setelah adanya persetujuan Gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi,” tutur Wabup Ablit. (IK)