Laporan: Nasri Sei/Banggaipost
BANGGAIPOST.COM,Luwuk- DPRD Kabupaten Banggai menyetujui sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda, melalui Rapat Paripurna yang digelar, Jumat (17/11/2023).
Juru bicara Pansus I Sri Rosdiana Tia menyampaikan hasil pembahasan 5 Raperda yakni, Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ranperda Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan, Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Banggai Energi Utama (BEU).
Disebutkan, penyertaan modal Perseroda BEU dalam APBD sebesar Rp.16.5 Miliar. Adapun rincian jumlah penyertaan modal setiap tahun anggaran yakni, Rp. 1.195.000.000 tahun 2023, Rp. 5.100.000.000 tahun anggaran 2024, Rp.3.800.000.000 pada tahun 2025, dan Rp.3.800.000.000 untuk tahun anggaran 2027.
Agenda dilanjutkan penyampaian hasil pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama, oleh Juru Bicara Pansus Hanira Lasantu.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui 6 Ranperda ditetapkan menjadi Perda, melalui keputusan bersama DPRD bersama Bupati Banggai.
Wabup Drs.H.Furqanuddin Masulili,MM saat menyampaikan Pendapat Akhir mewakili Bupati Banggai, mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD, yang telah memberikan persetujuan 6 Ranperda menjadi Perda.
“Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab kesinambungan pembangunan di kabupaten Banggai. Perda ini sebagai instrumen yang jelas dan mengikat dalam pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan,”tegas Wabup. (NS)