Berita Utama

DPRD Banggai Sahkan Dua Ranperda, Bentuk OPD Baru,  Nomor 1 Pisah Dari Satpol PP

Pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah yang digelar DPRD Banggai di ruang sidang utama, Selasa (14/2).

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- DPRD Banggai mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (14/2/2023), di gedung DPRD Banggai.

Kedua Ranperda yang diinisiasi Pemkab Banggai tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.

Dengan disahkannya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka akan ada penambahan dua perangkat daerah baru di lingkup Pemkab Banggai.

“Pertama, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terpisah dari Satpol PP. Kedua, Badan Riset dan Inovasi Daerah, terpisah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” ujar Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai pada Paripurna siang itu.

Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu berdiri sendiri agar pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi lebih terfokus dan optimal.

Pembagian urusan pemerintahan ini juga menjadi alasan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sebelumnya merupakan salah satu Bidang di Satpol PP.

Bagikan: