DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026: Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, Total Rp87,4 Juta

BANGGAI POST, JAKARTA-Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 resmi ditetapkan. Berdasarkan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M mencapai Rp87.409.356 per orang. Dari jumlah itu, jemaah akan membayar Rp54.193.807, sementara sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total biaya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi di berbagai sektor tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” kata Marwan dalam rapat keputusan bersama di Gedung DPR RI, Rabu (29/10/2025), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Efisiensi biaya, lanjut Marwan, diperoleh dari negosiasi ulang terhadap harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tahun ini, rata-rata BPIH turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan usulan Bipih sebesar Rp54,92 juta dengan subsidi nilai manfaat Rp33,48 juta per jemaah. Namun setelah pembahasan teknis bersama DPR, angka final disepakati sedikit lebih rendah dari usulan awal.

Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi tidak dilakukan dengan memangkas fasilitas, melainkan melalui penguatan sistem digitalisasi layanan, optimalisasi asrama, dan pengawasan langsung terhadap biaya operasional di Arab Saudi.

Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi calon jemaah haji 2026, terutama bagi mereka yang sebelumnya khawatir dengan potensi kenaikan ongkos perjalanan ibadah akibat perubahan kurs dan harga akomodasi.(Alin)


Reporter: Redaksi Banggai Pos