“Adapun tujuan pelaksanaan yakni meningkatkan capaian realisasi Penanaman Modal di provinsi dan kabupaten/kota dan meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
“Monitoring pengawasan penanaman modal tadi Kepala dinas di wakili oleh sekdis, serta diikuti oleh anggota tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modol,” tutur Samiang.
“Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi realisasi penanaman modal yang akurat, memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga Dunia Usaha dapat mengetahui lebih jelas tentang Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab sebagai Penanam Modal/Investor. Selanjutnya dapat meningkatkan kualitas ketepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi di bidang Penanaman Modal,” tutupnya. (IK)
