banner 728x250 banner 728x250

DPM-PTSP Gelar Rakor Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman

DATA PENANAMAN MODALRapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal di ruang rapat Kantor DPM-PTSP, Rabu (10/8). Rakor digelar untuk mengumpulkan banyak data terkait kegiatan penanaman modal di Balut


BANGGAI POST, BALUT– Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rakor Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal di ruang rapat Kantor DPM-PTSP, Rabu (10/8).

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Samiang, SE., M.A.P dalam laporannya mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) baik yang masih dalam tahap konstruksi/pembangunan maupun yang sudah beroperasi komersial wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan menggunakan formulir LKPM sesuai peraturan perundang-undangan.

“Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,” jelasnya.

Adapu tujuan pelaksanaan kegiatan diantaranya, tersedianya data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Informasi permasalahan yang dihadapi oleh Penanam Modal. Sarana untuk mencapai kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penanaman modal. Pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat. Terpantaunya penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal untuk memastikan terserapnya tenaga kerja guna mengurangi angka pengangguran. Terpantaunya penggunaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja. Terlaksananya bimbingan dan sosialisasi kebijakan di bidang penanaman modal. Terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pengusaha. Terawasinya berbagai kegiatan penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terawasinya berbagai bidang usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan ini sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala dinas PM-PTSP Abdiguna A. Kamindang,SH. Dalam sambutannya, mengatakan, bahwa pembinaan dan fasilitasi permasalahan penanaman modal untuk dunia usaha sangatlah diperlukan. Mengingat, kewajiban yang dimiliki oleh dunia usaha tidak sedikit. Apalagi saat ini penyampaian laporan LKPM harus tepat waktu.

“Pelaku usaha diberikan kewajiban untuk menyampaikan laporan LKPM setiap tiga bulan. Tidak melapor maka akan di berikan teguran,” katanya

Dirinya berharap dengan adanya rakor kali ini permasalahan-permasalahan yang dihadapi dunia usah bisa terselesaikan. Dan PM-PTSP bisa memfasilitasi pelaku dunia usaha dalam menyampaikan laporan LKPM.

“Jika ada masalah dalam pelaporan silakan menghubungi dinas PM-PTSP selaku link sektor. Sehingga hal-hal yang menjadi kewajiban dari pelaku usaha bisa terselesaikan tepat waktu,” jelas Abdi.

“Ikuti kegiatan ini sampai selesai, karna narasumber yang akan menyampaikan materi merupakan narasumber yang sudah bersertifikat,” tutupnya. (IK)