Berita Utama

Diduga Bermasalah, CV Cahaya Mutiara Persoalkan Lelang Paket Peningkatan Jalan Ruas Lampa-Padang

Dalam keterangan Pokja ULP yang menyebutkan bahwa SBU perusahaan CV. Cahaya Mutiara yang dilampirkan sudah tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022, Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum mengikuti tender pada pekerjaan tersebut, pihaknya telah melakukan pernyataan kepada Pokja ULP terkait dengan SBU.
“Sebelum ikut tender kami sudah tanyakan hal tersebut ke Pokja, pernyataan begini: mohon informasi Pokja, untuk Perusahaan dengan SBU yang telah berakhir masa berlakunya pada Januari 2022 dan sedang dalam proses perpanjangan, apakah masih berlaku sampai dengan 31 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edaran Kementrian PUPR No.BK0301-MN2289,” ungkapnya.
Pihak Pokja pun telah menjawab pertanyaan tersebut. Pokja sampaikan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Juli 2022. Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian PUPR No.BK0301-MN2289 point 4 dan 5 di sepanjang bisa dibuktikan bahwa statusnya sedang dalam proses perpanjangan dan atau perubahan oleh LPJK atau LSBU dan LSP.
“Jelas jawaban ULP ke kami dan dokumen lelang yang ULP minta kami juga lengkapi. Jadi hal yang aneh kalau kemudian kami tidak mendapatkan undangan hanya karna SBU. Seandainya pihak Pokja sampaikan tidak berlaku maka tentu kami terima digugurkan,” tegas ko Pang.

Bagikan: