Berita Utama

Dinas PM-PTSP Dorong Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM

“Sesuai dengan petunjuk kepala dinas dan sekdis, kami telah membuat surat penyampaian kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan nilai investasi triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan ini. Hal ini sesuai dengan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal,”

Samiang, SE., M.A.P

 

Bagikan: