a). Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.
b). Indeks Perlindungan Anak (IPA)
c). Indeks Ketimpangan Gender (IKG)
d). Persentase Perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapat layanan komprehensif.
e). Provinsi Layak Anak (Provila)
f). Nilai penganugerahan Parahita Ekapraya
g). Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG).
4).Melaksanakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertempat di provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5).Pembentukan UPT PPA
6).Persentase Desa Ramah Perempuan dan Anak
7).Persentase Kelurahan/Desa Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat.
8). Mendorong Kabupaten/Kota untuk membentuk DRAPPA.
9). Provinsi melakukan pendampingan advokat kota layak anak. (Nas)
