Bea Cukai Bersama Babinsa-Koramil Luwuk Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Laut, Puluhan Ribu Batang Diamankan

GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai dan TNI (Babinsa-Koramil) Luwuk mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang akan diselundupkan, Rabu (22/4/2026)

BANGGAIPOST LUWUK – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas Bea Cukai Luwuk yang dibantu Babinsa Koramil Luwuk serta unsur aparat lainnya berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan saat patroli laut menggunakan speedboat BC 1012 di perairan Kabupaten Banggai. Berdasarkan informasi intelijen, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Nur Baya Indah 01 yang tengah melakukan aktivitas pemuatan barang di dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah karton besar yang dibungkus rapi menggunakan plastik bubble wrap berwarna hitam. Setelah mendapatkan izin dari nakhoda untuk membuka kemasan, terungkap bahwa seluruh karton berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek AVATAR MASTERCLASS tanpa dilekati pita cukai.

Total barang hasil penindakan mencapai 94.500 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp75.033.000. Atas pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni mencapai Rp225.099.000.

Operasi ini turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satreskrim Polres Luwuk, TNI AL Luwuk, Pos KP3 Polsek Luwuk, serta Koramil Luwuk. Sinergi antarinstansi ini menjadi kunci dalam mengungkap praktik peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Selanjutnya, kapal KM Nur Baya Indah 01 beserta barang bukti diamankan dan dikoordinasikan dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk untuk proses penarikan dan pengamanan di pelabuhan. Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Luwuk guna dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tatanan ekonomi yang sehat.(Alin)