BANGGAIPOST.COM,Palu- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, menghadiri Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis), yang digelar Pemprov Sulteng, di Kota Palu, Kemarin.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas P2KBP3A Banggai Faisal Karim,S.Sos,.MSi, kepada Banggaipost, Jumat (26/4/2024).
Kegiatan ini kata dia, bertujuan membangun sinergitas, sinkronisasi program kegiatan Pusat, Provinsi dan Kabupaten, dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kami secara langsung menghadiri kegiatan ini, serta ambil bagian dalam merumuskan sejumlah poin rekomendasi,”terangnya.
Adapun sejumlah poin rekomendasi yang dirumuskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Sulteng tersebut yakni:
1. Penguatan komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam pencegahan, penanggulangan dan penyelesaian masalah, serta hambatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Meningkatkan kapasitas dan peran para pemangku kebijakan, melalui program dan kegiatan yang terencana dan terstruktur dengan baik, antara provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota, dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak, mulai dari pencegahan/pelayanan serta pemberdayaan di Provinsi Sulteng.
3. Mendorong Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian program ataupun kegiatan, pada 7 indikator prioritas di tahun 2025 yang terdiri dari:
a). Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.
b). Indeks Perlindungan Anak (IPA)
c). Indeks Ketimpangan Gender (IKG)
d). Persentase Perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapat layanan komprehensif.
e). Provinsi Layak Anak (Provila)
f). Nilai penganugerahan Parahita Ekapraya
g). Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG).
4).Melaksanakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertempat di provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5).Pembentukan UPT PPA
6).Persentase Desa Ramah Perempuan dan Anak
7).Persentase Kelurahan/Desa Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat.
8). Mendorong Kabupaten/Kota untuk membentuk DRAPPA.
9). Provinsi melakukan pendampingan advokat kota layak anak. (Nas)