Ia juga menegaskan evaluasi harus dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. โJangan hanya PNS yang diawasi dan dievaluasi. PPPK juga harus mendapat pengawasan yang sama,โ tegasnya.
Masyarakat berharap dinas terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Monitoring yang konsisten dan tindakan tegas akan menjadi pesan jelas bahwa setiap aparatur, tanpa kecuali, wajib menjalankan tugas sesuai aturan. Tanpa ketegasan, kontrak kerja hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna. (Alin)
