Berita Utama

DILEMA: ANTARA PENDAPATAN PETANI UBI BANGGAI DAN KEBIJAKAN IZIN TAMBANG BATU GAMPING

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui kepemimpinan Prabowo Subianto telah mencanangkan program swasembada pangan 2025–2029 berbasis potensi lokal. Program ini semestinya diimplementasikan di daerah melalui kebijakan yang melindungi dan mengembangkan komoditas lokal seperti ubi Banggai.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi area pertambangan justru berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Hilangnya mata pencaharian petani ubi Banggai

Penurunan pendapatan masyarakat

Menurunnya produksi komoditas lain seperti durian dan langsat

Kerusakan ekologi, termasuk kawasan wisata alam seperti Paisupok Lake

Terganggunya keberlangsungan pendidikan anak-anak akibat penurunan ekonomi keluarga dalam beberapa tahun ke depan

Lalu, siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?

Jawabannya cenderung mengarah pada pemilik modal, yang sebagian besar bukan berasal dari wilayah Banggai Kepulauan. Sementara itu, masyarakat lokal justru berisiko kehilangan sumber penghasilan dan berpotensi masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap masyarakat.

Bagikan: