BANGGAIPOST LUKTIM – Kepala Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, hingga kini masih berstatus dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penonaktifan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kepala desa diketahui telah dinonaktifkan sejak Oktober 2025, dan hingga Februari 2026 status tersebut belum berubah.
Sumber di lingkungan desa menyebutkan terdapat kewajiban yang harus diselesaikan sebelum yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas secara penuh.
BPD: Masih Dalam Proses
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Mulya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahapan proses.
“Untuk kasusnya sudah dalam proses. Kami sudah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tinggal menunggu instruksi selanjutnya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan kepala desa kembali aktif, Ketua BPD menyampaikan bahwa hal tersebut bergantung pada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
“Kalau dapat diselesaikan, tentu ada kemungkinan. Namun persoalan ini disebut sudah terjadi berulang kali,” tambahnya.
Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan Ketua BPD, dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Nilai dugaan kerugian disebut mencapai sekitar Rp400 juta. Namun demikian, angka tersebut masih menunggu kepastian melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi. (Alin)












