Isu ini semakin menguat setelah beredar informasi adanya dugaan klausul “kerahasiaan” dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dengan pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Klausul tersebut diduga membatasi penyampaian informasi ke publik, termasuk jika terjadi keluhan di lapangan.
Jika benar ada pembatasan dokumentasi dan penyampaian informasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Selain itu, pembatasan tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat pengawasan publik dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, serta berpotensi menghambat upaya perlindungan hak anak atas makanan yang aman dan layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pengelola program MBG di wilayah Luwuk Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan larangan dokumentasi tersebut.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, instansi pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar, sekaligus memastikan program MBG dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan utamanya: meningkatkan gizi dan kesehatan siswa.
