Diduga Sekolah Larang Siswa Ambil Dokumentasi MBG, Transparansi Dipertanyakan


BANGGAIPOST, LUKTIM – Dugaan pembatasan dokumentasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di sejumlah sekolah di Kecamatan Luwuk Timur. Informasi yang beredar menyebutkan adanya larangan bagi siswa untuk memotret atau merekam menu makanan yang dibagikan di sekolah.

Kabar tersebut cepat menjadi perbincangan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. Pasalnya, MBG merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyasar langsung peserta didik, sehingga semestinya terbuka terhadap pengawasan publik.

Sejumlah warga menilai, jika dugaan larangan dokumentasi itu benar, maka hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Kalau program ini benar-benar untuk kepentingan anak-anak, kenapa harus takut didokumentasikan? Justru dokumentasi itu bagian dari kontrol sosial,” tegas Ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur (FPMLT), Adnan Basia.

Selain dugaan pembatasan dokumentasi, masyarakat juga mengeluhkan kualitas menu MBG. Beberapa laporan menyebutkan nasi yang kurang matang, telur berbau tidak sedap, hingga buah yang rasanya asam. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait standar kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan bagi siswa.

Isu ini semakin menguat setelah beredar informasi adanya dugaan klausul “kerahasiaan” dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dengan pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Klausul tersebut diduga membatasi penyampaian informasi ke publik, termasuk jika terjadi keluhan di lapangan.

Jika benar ada pembatasan dokumentasi dan penyampaian informasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, pembatasan tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat pengawasan publik dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, serta berpotensi menghambat upaya perlindungan hak anak atas makanan yang aman dan layak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pengelola program MBG di wilayah Luwuk Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan larangan dokumentasi tersebut.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, instansi pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar, sekaligus memastikan program MBG dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan utamanya: meningkatkan gizi dan kesehatan siswa.

Terpisah, pihak SPPG sebelumnya membantah adanya larangan dokumentasi dalam pelaksanaan program MBG.

“Untuk larangan itu tidak benar. Di MoU tidak ada larangan dokumentasi. Hanya diatur agar jika ada kekurangan makanan atau kondisi yang mengganggu program, disampaikan terlebih dahulu ke pihak MBG dan tidak langsung disebarkan ke media sosial,” jelas pihak SPPG.
(Alin)