Diduga Perusahaan Briket di Luwuk Timur Belum Kantongi Izin Lengkap,


BANGGAIPOST LUKTIM — Kehadiran sebuah perusahaan briket di Kecamatan Luwuk Timur (Luktim), Kabupaten Banggai, mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini status perizinan perusahaan tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Warga mengaku belum pernah melihat adanya papan informasi izin usaha yang seharusnya terpasang di lokasi perusahaan. Padahal, papan izin merupakan salah satu bentuk transparansi sekaligus kewajiban perusahaan sebelum menjalankan aktivitas produksi.

“Kami tidak tahu apakah perusahaan ini sudah punya izin atau belum. Yang kami lihat, aktivitas sudah berjalan, tapi papan izin tidak ada,” ungkap salah satu warga Luwuk Timur yang enggan disebutkan namanya, Minggu (18/1).

Selain persoalan legalitas, warga juga mulai mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan briket tersebut, terutama terkait asap pembakaran serta lalu lintas kendaraan pengangkut bahan baku yang melintas di sekitar permukiman warga.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap perusahaan industri wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung pada skala dan potensi dampak usaha.

Sementara itu, Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi awal dari pihak perusahaan.

“Informasi sudah ada, dan rencananya pihak perusahaan akan menyampaikan dokumen resmi perizinan pada bulan ini,” ungkap Camat.

Terlepas dari hal tersebut, warga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga sekitar,” kata salah satu warga.

Sementara itu, salah satu pihak manajemen perusahaan, Aseng, saat dikonfirmasi terkait legalitas perusahaan, mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak humas.

“Silakan langsung ke humas saja, sama Pak Sumitro,” pungkasnya.

Semetara it pihak humas di hubungi untuk memastikan legalitas usaha belum memberikan tanggapan.(Alin)