banner 728x250 banner 728x250

Diduga Langgar Netralitas, Kepala OPD di Banggai Dilaporkan ke Bawaslu

Bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Banggai terkait Baliho ucapan selamat ke ATFM oleh sejumlah kepala OPD di lingkup Pemda Banggai.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini dilaporkan ke Bawaslu Banggai.

Pelaporan sejumlah ASN yang diduga melanggar Netralitas ini sekaitan dengan baliho ucapan selamat para kepala OPD kepada Paslon petahana, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), meskipun belum ada Surat Keputusan resmi tentang Paslon pemenang Pilkada.

Seperti diketahui, Pilkada Banggai sebelumnya bersengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan diputuskan, harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Putusan PSU di dua kecamatan yang akan digelar pada 5 April 2025 mendatang, adalah bukti telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan Paslon Petahana.

Namun ironisnya, meski telah diputuskan PSU di dua kecamatan dan belum ada Surat Keputusan resmi KPU Banggai terkait pemenang Pilkada, ucapan selamat terpilihnya Paslon petahana masih terpampang di depan Markas Pemenangan AT-FM.

Atas dugaan pelanggaran ini, sejumlah kepala OPD pun dilaporkan ke Bawaslu Banggai, Senin 10 Maret 2025, oleh Muh Achsan Ahmad.

Laporan itu dilengkapi dengan foto-foto bukti ucapan selamat terpilihnya menjadi Bupati Banggai dari sejumlah Kepala OPD, kepada petahana.

Kedua, Video Rekaman Terkait Ucapan Selamat dari Kepala Dinas Selamat Terpilinya Menjadi Bupati Banggai Periode 2025-2030 durasi (0.21) pada Pukul 15.15 Wita, Tanggal 9 Maret 2025. (*)