BANGGAIPOST,Batui- Aparat Polsek Batui menangkap seorang pria berinisial LD (54) warga Kecamatan Toili Barat dan seorang perempuan berinisial AM (35) warga Kecamatan Batui, lantaran diduga melakukan tindak pidana perzinahan, Minggu (4/4/2021) lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, Sabtu (10/4/2021). Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan polisi korban di SPKT Polsek Batui nomor :/18/IV/ Res. Banggai/Sek. Batui/2021, tanggal 3 April 2021.
“Korban merupakan suami sah dari perempuan berinisial AM yang nekat kabur bersama pria berinisial LD,” ungkap Iptu Yoga.
Peristiwa itu terjadi sekitar 31 Januari 2021, sekitar pukul 15.48 Wita, dimana seorang saksi perempuan AM berboncengan menggunakan sepeda motor dengan pria LD.
“Setelah itu perempuan AM tidak pernah lagi pulang ke rumahnya,” sebut Iptu Yoga.
Usai menerima laporan polisi, Iptu Yoga langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dan berhasil mendapat informasi di media sosial Facebook bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Kendari.
“Menerima informasi itu kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan. Dan benar ternyata kedua tersangka berada di lokasi tersebut,” tutur Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini kemudian memerintahkan anggotanya menuju ke Kota Kendari dan berkoordinasidengan aparat kepolisian setempat guna melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Tersangka LD merupakan guru mengaji yang merayu agar AM menurut dan mau diajak pergi,” tambah Iptu Yoga.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(NS/Hmp)