Jamil juga menyebut seorang anggota polisi bernama Ashari berada di lokasi saat kejadian. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai keberadaan anggota tersebut dan tindakan yang dilakukan saat peristiwa berlangsung.
Selain itu, Jamil mengaku sempat diminta menandatangani dokumen perdamaian. Menurut keterangannya, hal tersebut terjadi ketika dirinya masih mengalami luka.
Terkait dugaan penganiayaan, persoalan visum, keberadaan anggota polisi di lokasi, serta dokumen perdamaian tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Sementara itu, Kapolsek Banggai AKP Joli R. Lengkong saat dikonfirmasi mengatakan perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim.
“Sudah pak Kasat Reskrim yang tangani,” ujar AKP Joli R. Lengkong melalui pesan tertulis.
Dugaan tersebut juga memunculkan desakan agar Propam Polda Sulawesi Tengah maupun Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur dalam penanganan Jamil di lingkungan Polsek Banggai.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres, termasuk terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan Polsek Banggai. Alin)/Jein)
